TUGAS DAN FUNGSI PPID KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
A. Pembina PPID berwenang :
1. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat;
2. Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat;
3. Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat.
B. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi berwenang memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat.
C. Atasan PPID bertugas :
1. Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat;
2. Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat;
3. Mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat;
4. Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat telah sesuai dengan peraturan perundangan.
D. PPID bertugas :
1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat;
2. Menghimpun Informasi Publik dari seluruh bagian di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat;
3. Menata dan menyimpan Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh bagian di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat;
4. Menyeleksi dan menguji Informasi Publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari informasi yang terbuka untuk publik;
5. Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Bagian Hukum, Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat;
6. Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;
7. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID.
E. Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi bertugas :
1. Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik;
2. Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;
3. Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada Bagian Hukum, Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat.
F. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas membantu tugas dan fungsi Tim Penghubung Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat.