Profil Singkat PPID

PROFIL SINGKAT PPID KPU PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15/Kpts/KPU-Prov-019/2015 tentang Struktur dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat. Pada tahun 2020, KPU Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VI/2020 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat yang mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15/Kpts/KPU-Prov-019/2015 tentang Struktur dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian pada tahun 2023 dilakukan perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VI/2020 sehingga KPU Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VI/2020 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat.


Sesuai Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 21 Tahun 2023 ditetapkan :

  1. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat sebagai Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  2. Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat, dan Kepala Bagian Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat sebagai Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi;
  3. Plt. Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  4. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  5. Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat sebagai Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi;
  6. Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Staf di setiap bagian Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat sebagai Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.


Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Barat berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. PPID KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Perangkat PPID KPU Provinsi Kalimantan Barat bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Barat.